Wednesday, May 19, 2010

HIKMAH DARI GTM SUSNO DUADJI

Tentu para penyidik Tim "Independent" Polri yang memeriksa Komjen Susno Duadji dalam statusnya sebagai tersangka akan jengkel dengan sikap Susno tutup mulut tak mau menjawab pertanyaan pemeriksa.

Bagi orang yang mengikuti kasus Susno, sikap GTM (gerakan tutup mulut ini dapat dipahami. Bagaimana mungkin orang yang "mbahnya" penyidik dan pemeriksa, jenderal lagi, tidak memperoleh jawaban yang memadai atas alasan apa ia dinyatakan sebagai tersangka, ditangkap dan ditahan.

Banyak orang menduga termasuk penulis, perlakuan yang dialami oleh Susno ini adalah sebagai pelampiasan ketersinggungan atau perasaan dilecehkan dari sementara petinggi Polri akibat sikap Susno yang sering tidak "kulo nuwun"dalam beberapa aktivitas sebelumnya. Alasan formalnya adalah pelanggaran disiplin Polri menurut PP No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Namun ada hikmah yang dapat diambil dari yang dicontohkan oleh Susno ini, yaitu membangunkan kesadaran hukum (SADARKUM) bahwa masyarakat sesungguhnya mempunyai hak untuk menanyakan alasan dasar hukum bila kepadanya dilakukan tindakan hukum oleh aparat negara. Dan bila tidak dapat diterima, maka ia dapat menolak diperiksa.

Pentingnya SADARKUM ini, khususnya bagi rakyat kecil, sudah sejak lama dipandang kebutuhannya.Karena itu mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin (alm) yang terkenal itu pada masa pemerintahannya mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Seluruh biayanya dari Pemda DKI. Namun LBH diberi kebebasan dan independensi, termasuk dalam menyikapi kebijakan Pemda DKI. Bahkan LBH seringkali harus berhadapan dengan Pemda, terutama dalam hal penggusuran jalur hijau yang banyak dilakukan saat itu.

Tidak hanya itu. Ali Sadikin juga membuat proyek "SADARKUM" untuk menyebarkan informasi-informasimengenai peraturan-peraturan yang perlu diketahui masyarakat. Ia melibatkan wartawan-wartawan yang dianggap "oposisi" ketika itu seperti dari Harian Kami.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *