Tuesday, April 7, 2020

Politikus Asmong Tak Usah Didengar

Peraturan Pemerintah yang telah lama dinanti-nantikan masyarakat dan aparat dalam mengatur perlawanan terhadap wabah virus corona yang kini mengancam kehidupan umat manusia termasuk di Indonesia, kini telah terpenuhi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Berselang sehari, Menteri Kesehatan menyusul mengeluarkan pula Kepmen No.9 Th.2020 tentang pelaksanaannya. Dalam PP No.21 Th.2021 pasal 5, kepada para Kepala Daerah diwajibkan pula untuk memperhatikan ketentuan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mungkin, dengan maksud memudahkan Pemerintah Daerah, Satgas dan para pelaksana lapangan lainnya di daerah, Menteri Kesehatan lalu menyatukan poko-pokok dari kedua peraturan perundangan-undangan itu dalam satu Kepmen sebagai pedoman sekaligus merinci teknis-teknis pelaksanaannya. Maka adalah sangat mengherankan kalau masih saja ada komentar-komentar sinis dari satu dua politikus – yang memang berasal dari partai yang selama ini selalu anti pati kepada apapun yang dibuat pemerintah – mengganggap PP dan permen yang dikeluarkan pemerintah itu tidak akan efektif, tambah birokratif dan sebagainya. Padahal menurut penulis, setelah mencermati, PP dan Permen ini sudah cukup memadai untuk masa darurat ini. Bahwa mungkin ada sedikit kekurangan bisa dimaklumi dan bisa diperbaiki sambil jalan bila benar-benar dibutuhkan perbaikan. Makanya, suara-suara asmong atau tanpa dasar ini tak perlu diperhatikan. Misalnya, soal pembuatan curva statistik perkembangan penularan virus di daerah, data ODP, PDP, yang sembuh dan meninggal, mereka ragukan apakah para aparat Pemda dan Satgas tak mampu membuatnya. Bila diladeni hanya akan memecah perhatian dan menghambat kelancaran penanganan kasus wabah virus corona ini. ***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *