Thursday, April 23, 2020

Ricuh Soal Pulkam dan Mudik

Penjelasan Presiden Jokowi mengenai “pulang kampung” dan mudik dalam acara Mata Najwa Rabu tanggal 22 April 2020 yang lalu, telah menimbulkan polemik di sana-sini. Ada yang coba merumuskan pengertiannya sendiri dan ada pula yang mengajak membuka-buka kamus. Akibatnya pada bingung sendiri. Sebenarnya, ini hanya masalah definisi atau batasan pengertian. Dan adalah hak Presiden Jokowi atau siapapun untuk membuat definisi atau batasan mengenai sesuatu benda. Yang nyata maupun yang abstrak. Coba saja kita lihat buku-buku teks atau ilmu pengetahuan. Misalkan untuk istilah “politik”. Ada bermacam-macam definisi atau batasan yang diberikan, apa yang namanya politik itu. Ternyata setiap ahli itu membuat definini yang berbeda-beda. Dan memang tak ada larangan untuk membuat definisi sendiri ataupun menerima definisi yang sudah ada. Lalu, lihat pula pada produk-produk hukum. Seperti konstitusi, Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dst. Sebelum sampai pada pasal-pasal, terlebih dahulu diawali dengan mencantumkan pengertian atau definisi setiap obyek yang yang akan diatur. Sebuah definisi umumnya menentukan obyek-obyek yang dicakup dalam definisi itu. Lalu seakan dibatasi atau dipagari dari segala macam obyek lainnya. Jadi suatu obyek yang tak termasuk dalam cakupan definisi itu harus ditolak. Bandingkan misalnya kalau kita sedang menjadi moderator diskusi yang harus mengendalikan diskusi agar terarah dan tidak melenceng bertele-tele ke sana-kemari. Bila agenda diskusi misalnya mengenai Pemilu, maka yang boleh dibahas hanya fokus pada masalah pemilu. Jadi kalau misalnya ada yang tiba-tiba bicara mengenai lagu gangdut harus segera distop. Maka dalam perkara “pulang kampung” dan “mudik” di atas, Presiden Jokowi pun punya hak untuk menetapkan definisi mengenai kedua istilah ini. Presiden sebagai Kepala Negara, sebagai kepala pemerintahan tertinggi, memang perlu menetapkan kesatuan pengertian oleh semua orang. Apalagi bila definisi ini nanti , berlannjut ke langkah operasionalisasi peraturan di lapangan. Bagi pelaksana, penting sebagai pedoman dan bagi warga masyarakat penting agar dapat menyesuaikan diri. Seperti dikutip dari Banjarmasinpost.co id.23/4/2020, Presiden Jokowi menjelaskan,"Kalau namanya pulang kampung ya bekerja di Jakarta. Tapi anak istri ada di kampung." Di sini mereka sudah tidak punya pekerjaan ya mereka pulang karena anak dan istri ada di kampun g," ujar Jokowi. "Kalau mudik itu di hari Lebarannya. Ya beda. Untuk merayakan Idul Fitri," kata Jokowi. Jadi bila disimpulkan dari definisi Jokowi di atas, mereka yang pulang kampung dan mudik dapat dibedakan : Pulang kampug : 1. Mereka yang bekerja di kota tetapi keluarga tinggal di kampung. 2. Alasan pulang karena tak memiliki pekerjaan lagi di kota dan tak akan balik lagi ke kota. Mudik : 1. Bekerja di kota dan keluarga tinggal di kota. 2. Alasan pulang kampung untuk merayakan Lebaran kemudian akan balik lagi ke kota. Karena ini menyangkut penyelenggaraan negara yang pimpinannya adalah Presiden Jokowi, maka seyogyanyalah kita semua mengacu pada definisi Presiden tersebut.Gitu aja repot. ***

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *