Tuesday, September 22, 2009

NASRANI SAHABAT TERDEKAT MUSLIM ? (1)

“……Dan sesungguhnya kamu dapati yang
paling dekat persahabatannya dengan
orang-orang beriman ialah orang-orang
yang berkata : “sesunggunya kami ini
orang Nasrani. ….”(QS 5:82)
*************************************
Ada sebagian umat Muslim yang berpendapat umat Nasrani atau Kristen sekarang bukanlah Nasrani seperti yang dimaksud Muhammad s.a.w. pada zamannya sehingga mereka tidak mengakuinya. Tetapi kalau kita perhatikan ayat QS. 5:82 di atas, yang menentukan seseorang Nasrani atau bukan adalah pengakuan orang itu sendiri yaitu obyek (orang yang dinilai), bukan pendapat orang lain (subyek yang menilai). Jadi setiap orang yang mengaku Nasrani menurut nabi, seharusnya diperlakukan sebagai “sahabat paling dekat umat Musim”. Namun mengapa yang terjadi belakangan ini tidak seindah seperti yang diamanatkan penganjurnya ini ?

Syed Ameer Ali dalam ”The Spirit of Islam”, (terjemahan HB. Jasin dengan judul ”Api Islam”, 1956),- yang dapat menjadi otokritik bagi para penganut Kristen maupun Islam, - menulis, ”Sayang bagi ulama-ulama Islam kemudian. Pengaruh jelek pemimpin-pemimpinnya telah merusak sari kembang agama yang benar dan semangat pengabdiannya yang sungguh. Seorang mubalig Kristen ketika mengemukakan perbedaan antara religi dan teologi, menyebut keburukan-keburukan dalam gerejanya karena percampuran keduanya itu. Apa yang terjadi dalam agama Kristen telah terjadi pula dalam agama Islam.

Kemunafikan yang menimpa bangsa-bangsa Islam, bukan disebabkan ajaran-ajaran Nabi. Kekerasan masyarakat-masyarakat Islam, terutama disebabkan pengertian yang telah merusak alam pikiran mereka umumnya bahwa hak untuk mempergunakan pertimbangan pribadi telah berhenti dengan ahli-ahli hukum mula-mula. Bahwa penggunaan pikiran di masa modern ini adalah dosa. Supaya bisa dianggap sebagai pengikut ortodoks Nabi Muhammad, seorang Muslim harus masuk salah satu mazhab yang telah didirikan oleh ulama-ulama Islam dan menyerahkan pertimbangannya semata-mata kepada tafsiran orang-orang yang hidup dalam abad ke sembilan yang tidak mempunyai pengertian tentang keperluan-keperluan orang diabad duapuluhan.

Sebagaimana di kalangan Nasrani, demikian pula di kalangan Islam. Kehidupan dan tingkah laku sejumlah besar orang Muslim dewasa ini dikuasai bukan terutama oleh aturan-aturan dan ajaran-ajaran Rasul. Lebih banyak dikuasai oleh teori-teori dan pendapat-pendapat para mujahid dan imam, yang telah berusaha masing-masing menurut kepandaiannya menafsirkan ahyu-wahyu yang diturunkan kepada Rasul.

Mereka mencampuradukan yang bersifat sementara dengan yang permanen, yang universil dengan yang khusus. Aturan dibuat-buat, teori-teori diciptakan, hadits-hadits dicari-cari dan kata-katanya ditafsirkan samasekali berbeda dengan semangatnya. Dalam abad Pertengahan, agama Kristen bukannya Perjanjian Baru yang dijadikan dasar, tetapi Summa Theologia karangan Thomas Aquinas yang dipakai menafsirkan soal-soal orthodoksi. Tepat dengan cara demikian pula agama Islam modern disusun. Sebagian besar dari apa yang diyakini dan diamalkan orang Muslim, tidak ada sama sekali dalam Qur’an.”

Tidak semua pendapat penulis buku ”A Short Hystory of the Saracens” ini dapat kita setujui. Namun benar bahwa karena berbagai penafasiran inilah maka kemudian timbul berbagai mazhab atau golongan dengan penfasiran yang berbeda-beda. Dan mungkin sekali inilah pula menjadi penyebab mengapa amanat kerukunan antara umat Islam dan Nasrani enggan diwujudkan oleh sebagian orang sebagaimana diamanatkan. Fatwa yang digunakan samasekali bertentangan dengan amanat Kitab Suci.

Seperti penafsiran kata murtad, Rasulullah tidak pernah menjatuhkan hukuman atas kebebasan hati nurani. Tapi bagi pengkhianat terhadap Kerajaan disediakan hukuman mati. Sering kali terjadi, orang Mekah mengaku dirinya beriman asupaya dapat masuk ke kota Madinah. Sesudah mendapatkan segala keterangan mengenai keamanan dalam Negeri Islam yang kecil itu, kembali ke Mekah dan keluar dari Islam lagi. Apabila tertangkap mereka dijaruhi hukuman mati.” Jadi kalau dilihat konteksnya, penyatuhan hukuman mati itu lebih pada alasan pengkhianatan kepada negara dengan pura-pura menganut Islam sebagai penyamaran, - dan bukan karena berganti agama sesuai hati nurani.

Kebebasan beragama bukan hanya dijamin konstitusi negara kita, tetapi juga sudah merupakan komitmen dunia sesuai dengan psl.19 Pernyataan Universal Hak-hak Azasi Manusia PBB 10 Desember 1948. Dalam pidato yang terkenal dalam sidang umum PBB ketika menerima pasal kebebasan beragama itu, Menteri Luar Negeri Pakistan Zafrullah Khan berkata, ,,Islam adalah suatu agama dakwah (zending). Apabila agama ini menuntut untuk dirinya sendiri hak kebebasan untuk menarik orang-orang lain ke dalam agama Islam, maka iapun juga haruslah memberi hak bebas kepada keyakinan-keyakinan lainnya untuk menarik orang-orang”.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *