Tuesday, September 22, 2009

PLURALISME DALAM AMANDEMEN PIAGAM MADINAH (2)

Pada perjanjian ini, aku berjanji pada diriku sendiri, aku akan melindungi mereka dalam negeri mereka dengan pasukan berkudaku, dengan pasukan infantriku, dengan pihak sekutuku di seluruh dunia. Dan aku akan menjaga keselamatan diri mereka, keselamatan kuil mereka, tempat ziarah mereka di manapun aku jumpai, entah di daratan, di laut, di Timur atau Barat, di pegunungan atau lembah, di padang pasir maupun di perkotaan. Di sana aku akan tetap bersikap sama, bahwa tak akan ada kerusakan menghinggapi mereka dan pengikut-pengikutku akan melindungi mereka dari segala kejahatan.

Inilah janjiku kepada mereka, aku akan membebaskan mereka dalam segala hal di mana kaum Muslim dibebaskan. Aku perintahkan juga bahwa tidak ada seorangpun dari pendeta mereka diberhentikan dari jabatannya, tak akan seorang Kristen pun dipaksa keluar dari agamanya., tak seorang rahib pun keluar dari perkumpulan mereka atau seorang pertapa keluar dari tempatnya.

Adalah kehendak ku tidak ada dari bangunan suci mereka dirusak atau diambil dari mereka untuk dijadikan mesjid, atau diambil pengikutku menjadi tempat tinggal mereka. Siapa yang melanggar perintah ini aku nyatakan bersalah di hadapan Allah dan atas pelanggaran ini semua penghormatan dan kebebasannya dihapuskan. Tak kan ada pasar komunitas Kristen, pedagang permata, harta dan orang mampu mereka yang membayar lebih dari pada pajak tahunan dua belas dirham. Ini adalah contoh untuk pajak di komunitas Kristen di Arabia.

Demikian pula pemilik tanah dan ladang yang menghasilkan buah-buahan, kebun jagung, tidak boleh membayar lebih dari kemampuan mereka memberi. Dan kepada mereka yang kutujukan janji ini, kewajiban ini tidak boleh dipaksakan. Orang Muslim harus melindungi mereka, tidak meminta alat persenjataan, tidak ransum, tidak tenda untuk perang, kecuali bila mereka memberi dengan sukarela. Tetapi bila mereka memberi uang atau menolong orang Muslim dalam perang, seorang Muslim harus menyatakan terima kasih kepada mereka.

Dan ini perintahku : Tak seorang Muslim pun menganiaya pengikut Kristen. Dan bila ada perselisihan dengan mereka haruslah diselesaikan dengan baik-baik. Bila ada seorang Kristen menyebabkan seseorang bersalah, maka adalah tugas bersama orang Muslim menengahi secara damai. Dan bila menurut aturan, kesalahan itu menghendaki pihak yang bersalah diwajibkan membayar uang tebusan, baiklah dilakukan.

Inilah keinginanku, bahwa orang Kristen tidak diacuhkan oleh pengikut-pengikutku, karena aku telah mengucapkan janji di hadapan Allah bahwa mereka pada pandanganku adalah sama seperti orang Muslim. Berbagi dan mengambil bagian dalam segala hal lainnya.

Dalam hal perkawinan, mereka jangan diganggu. Tak seorang Muslim pun boleh berkata kepada seorang Kristen, “serahkan anak gadismu”, kecuali memang atas keinginannya sendiri. Dan bila seorang perempuan Kristen menjadi budak pada seorang Muslim, maka sang majikan harus membatasi diri sesuai perjanjian ini, yaitu tetap membiarka dia dalam agamanya dan tidak menghalanginya dalam melakukan ibadahnya. Ini adalah perintah Allah, dan barang siapa mengingkari kesetiaan kepada Allah, anggaplah dia seorang pendusta.

Lagi pula adalah menjadi tugas para pengikutku untuk memperbaiki gereja-gereja dalam komunitas Kristen, menyumbangkan pelayanan, bukan untuk menjadi hutang, tetapi semata-mata karena Allah yang telah memerintahkan RasulNya mengikat perjanjian dengan mereka. Tak seorang Kristen pun boleh dipaksa menjadi utusan di kala perang sebagai wakil berhadapan dengan bangsanya. Inilah keistimewaan Muhammad, Rasul Allah, yang membawa kabar gembira bagi pengikut-pengikut Kristen.

Di lain pihak, kepada mereka diminta untuk berjanji kepadanya (Muhammad) dan kepada umat Muslim sebagai pengikutnya, untuk :
1. Tidak seorang pun dari mereka dalam keadaan perang memberi bantuan kepada musuh Islam, baik secara terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi.
2. Mereka tidak akan memberi suaka kepada musuh-musuh Islam dalam gereja-gereja atau rumah-rumah mereka.
3. Mereka tak akan menolong musuh-musuh Islam dalam hal persenjataan,ransum, kuda-kuda ataupun tenaga manusia.
4. Mereka tak akan berunding dengan pihak-pihak yang telah dinyatakan sebagai musuh Islam dan tidak menampung dalam rumah-rumah mereka atau menunjang mereka dengan uang.
5. Mereka menjamin bahwa setiap Muslim yang mencari pelayanan kesehatan akan dilayani paling sedikit selama tiga hari. Namun tak seorang Muslim pun menuntut hidangan khusus dari mereka. Mereka harus makan apa yang biasa dimakan tuan rumah.
6. Bila seorang Muslim meminta suaka kepada orang Kristen, tak akan ditolak untuk menampungnya dan tidak akan menyerahkan kepada musuhnya. Apa-apa yang ditolak seorang Kristen dari permintaanku ini,maka perlakuan istimewa dalam perjanjian ini, - yang telah dibuat bersama para pendeta dan pengikut Kristen lainnya tidak berlaku baginya. Aku memohon kepada Allah untuk menjadi saksi dan aku memerintahkan pengikut-pengikutku untuk memelihara dengan setia aturan-aturanku, dari sekarang sampai hari kiamat.

Apa yang tertulis di atas adalah atas kesaksian dan penandatanganan orang-orang, didiktekan langsung oleh Rasul Allah dan dituliskan oleh Mawiyah Ibnu Abu Sofyan, pada hari Senin, akhir tahun ke 4 Hijrah di Medinah, kiranya Tuhan memberi kedamaian atasnya.

Ditandatangani oleh : “ABU BAKR ES SIDIK,
“OMAR IBN EL KHOTTAB,
“OTHMAN IBN AFFAN,
“ALI IBN ABU TALEB
dan 31 orang lainnya.
“Allah menjadi saksi dari apa-apa yang telah diucapkan
dalam perjanjian ini. Segala puji bagi Allah”.

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *