Sunday, September 28, 2014

Baca baik-baik Psl.20 UUD 1945 : YANG DISETUJUI DPR, BELUM UU DAN SAH !!!



       Banyak tokoh bahkan ada ahli Tata Negara mengatakan, bahwa  RUU Pilkada yang disetujui DPR 26 September 2014 lalu sudah berbentuk Undang-Undang dan akan berlaku setelah 30 hari sekalipun tidak ditandatangani Presiden.

        Cobalah baca dengan teliti dan cermat teks lengkap ayat (4) dan (5) pasal  20 UUD 1945 (hasil amandemden) yang mengatur pengesahan  Undang-undang  sbb :

4) Presiden mengesahkan rancangan undangundang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undangundang. *)

 (5) Dalam hal rancangan undangundang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undangundang tersebut sah menjadi undangundang dan wajib diundangkan. **)

Perhatikan  ayat (4) bahwa : RUU  baru sah bila Presiden telah mengesahkannya. Itupun dengan syarat setelah disetujui bersama Presiden dan DPR. Kalau hanya disetujui DPR tak dapat disahkan.

       Fakta yang ada sd.sekarang (28/9/2014) :

       1). RUU Pilkada lewat DPRD  baru disetujui DPR  tapi  belum disetujui oleh Presiden sesuai pernyataann SBY secara lisan dan media sosial dari  Amerika.

        2). RUU tsb masih tetap RUU belum sah sebagai Undang-undang karena belum disahkan Presiden.

Perhatikan  ayat (5) bahwa : RUU yang telah disetujui (bersama), walaupun tidak ditandatangani Presiden  secara otomatis berlaku 30 hari sesudah disetujui bersama.  Kesimpulannya : Apabila Presiden TIDAK MENYETUJUI   maka RUU tsb tak akan sah menjadi undang-undang sampai kapanpun.

Jadi, kalau benar SBY selaku Presiden RI benar-benar tidak menyetujui Keputusan DPR tentang Pilkada melalui DPR, maka gampang saja : Ia cukup menyatakan ketindaksetujuan/penolakannya secara resmi/formal tertulis selaku Presiden RI  melalui bentuk  yang sesuai. Apakah Dektrit, Penetapan Presiden, Kepres dsbnya. ***






No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *