Sunday, September 21, 2014

“POLITISI PROFESIONAL” ATAU “PROFESIONAL POLITISI”.



Sejak Jokowi-JK mengumumkan komposisi bakal kabinetnya yang terdiri dari  18  profesional murni dan 16 profesional partai, timbul kontroversi.     
        Para lawan politik kubu Jokowi-JK, mengeritik dan menuduh Jokowi tidak konsisten  dengan janjinya yang akan membentuk kabinet kerja yang terdiri dari para profesional. Dengan menyebut adanya  16 posisi menteri yang diperuntukkan bagi profesional parpol, Jokowi dikatakan telah melanggar janji kampanyenya sendiri. Padahal yang dimaksud Jokowi adalah 16  profesional  yang  (kebetulan) berasal dari parpol.
     Agaknya para pengeritik lebih menekankan “parpol” daripada “profesional”nya. Memang ini hanyalah permainan kata-kata yang mencoba menyimpangkan pengertian pendengar untuk kepentingan pilitiknya.  Orang-orang yang bergiat di dunia politik biasanya disebut “politisi” atau “politikus”.
       Kalau nafkah kehidupannya bergantung pada  aktivitasnya sebagai politisi atau politikus  dapat disebut sebagai “politisi profesional”. Misalnya para anggota Parlemen atau mereka yang mendapat gaji  sebagai fungsio naris partai.
    Nah, kalau “politisi profesional” dibandingkan dengan  “profesional politisi“, nampaknya memang lebih berat pada politisi-nya. Hukum  MD (Menerangkan-Diterangkan) dari ahli Tata Bahasa St. Takdir Alisjahbana agaknya juga belum tuntas dapat mempertegas bedanya. Barangkali yang terakhir dapat diartikan “profesional yang juga politisi”.
     Kalau di bahasa Inggeris yang menganut hukum DM bagaimana ? “Professional politician”  bandingannya apa, “Political  profession”?. Mungkin yang ahli bahasa dapat menjelakannya lebih lanjut. ***
 

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *