Friday, February 12, 2010

POLISI DAN JAKSA INGKARI HAK OPORTUNITAS

Akhir-akhir ini sering kita membaca atau menyaksikan melalui tayangan televisi rakyat kecil yang menjadi korban "penegakan hukum". Hanya karena melakukan tindak pidana ringan, nenek-nenek, anak-anak di bawah umum, bahkan ibu yang masih menyusui dimasukan ke tahanan. Harus meringkuk dalam tahanan berbulan-bulan menunggu masa sidang yang waktunya tidak menentu.

Seorang hakim di suatu pengadilan yang merasa iba terhadap pesakitan yang diajukan kepadanya menegur jaksa mengapa orang kecil seperti itu dihadapkan ke pengadilan. Hakim mengingatkan akan adanya hak oportunitas yang diberikan undang-undang, bukan hanya kepada polisi tetapi juga jaksa untuk mendeponir suatu perkara, yang dengan alasan kemanusiaan tak perlu diteruskan ke pengadilan. Mungkin cukup dengan memberi peringatan, atau dengan cara lain.

Entah karena tidak tahu, banyak polisi dan jaksa yang tetap saja memproses perkara-perkara ringan, yang sebetulnya dapat dideponir sehingga jumlah perkara bertumpuk-tumpuk dan penghuni rumah-rumah tahanan dan penjara tambah berjejal.

Agaknya para personil kepolisian di bidang reserse kriminal dan para jaksa perlu dibekali buku pegangan di mana juga di dalamnya diingatkan hak oportunitas mereka dalam menangani kasus orang-orang lanjut usia, anak-anak di bawah umur dan sejenisnya - yang dengan alasan kemanusiaan pantas untuk diberlakukan.

Karena hukum dibuat untuk kemanusiaan, dan bukan manusia untuk hukum. Tetapi jangan pula disalahgunakan !

No comments:

Contact Form

Name

Email *

Message *